Catch-Up Effect Sebagai Solusi untuk Negara Tertinggal
Catch-up Effect adalah prinsip dalam ilmu ekonomi yang menjelaskan bahwa sebuah negara yang pada awalnya miskin, kemudian diberi guyuran investasi modal yang memadai, akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat dibandingkan negara yang awalnya sudah maju perekonomiannya.
Hukum ini menyatakan bahwa investasi modal atau kapital akan lebih efektif jika ditanamkan di negara miskin atau negara yang sedang berkembang. Lalu, mengapa investasi modal akan lebih efektif jika diinvestasikan di negara yang masih berkembang dari pada di negara maju? Bukan kah akan lebih baik dan aman jika diinvestasikan saja di negara yang telah maju?
Hukum ini juga berhubungan dengan adanya Hukum Tambahan Hasil yang Semakin Berkurang, atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai The Law of Diminishing Returns. Hukum ini menyatakan, jika kita terus menambah salah satu input, sedangkan input yang lain dibiarkan tetap, maka akan terjadi peningkatan tambahan output secara signifikan, tetapi lama kelamaan pada titik berikutnya peningkatan tambahan output justru akan mengalami penurunan.
Teori ekonomi diatas terjadi pada perekonomian negara maju yang pada umumnya memiliki sumber daya alam yang terbatas namun memiliki sumber daya modal atau kapital yang melimpah. Jika negara maju tersebut terus diguyur tambahan investasi modal, sedangkan faktor produksi lainnya tetap sama (biasanya tanah), maka hal ini pada awalnya akan terus meningkatkan produktivitas serta outputnya. Namun, pada akhirnya peningkatan output tersebut akan menurun. Peningkatan output tersebut menurun karena tambahan modal menyebabkan modal-modal baru tersebut menjadi kurang efektif karena underutilized (kurang dimanfaatkan). Penambahan modal menjadi tidak berguna jika jumlah faktor produksi lainnya (bisa tanah, tenaga kerja, sumber daya alam, atau teknologi) tidak bertambah atau tetap.
Sedangkan di negara berkembang, yang pada umumnya memiliki sumber daya alam yang kaya, tetapi memiliki sumber daya kapital yang terbatas, maka tambahan investasi modalnya akan lebih menguntungkan dan efektif karena menurut hukum the Catch-Up Effect, negara tersebut akan mengalami peningkatan produktivitas serta output secara signifikan di masa yang akan datang, jika diberikan guyuran investasi modal yang memadai.
Sebagai contoh, pada tahun 1960 hingga 1990, Amerika Serikat dan Korea Selatan mempunyai porsi investasi yang sama dari jumlah PDB (Produk Domestik Bruto) nya. Pada tahun 1960, PDB Korea Selatan hanya kurang dari sepersepuluh PDB nya Amerika Serikat. Hal Ini terjadi karena porsi investasi modal Korea Selatan dari PDB nya masih rendah dibandingkan Amerika Serikat. Korea Selatan mulai meningkatkan investasi modalnya atau akumulasi kapital melalui masuknya investasi asing serta peningkatan jumlah tabungan domestiknya. Hingga memasuki tahun 1990 an, Korea Selatan mulai mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat sebesar lebih dari enam persen per tahun. Sementara, Amerika Serikat yang sudah lebih dulu kaya perekonomiannya, hanya mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar dua persen per tahun. Oleh karena itu, setelah meningkatkan investasi modalnya, Korea Selatan terus mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dibandingkan Amerika Serikat. Namun PDB perkapita dan pendapatan nasional Amerika Serikat tetaplah lebih tinggi dari Korea Selatan.
Karena sejatinya, Catch-Up Effect hanya membuat negara berkembang tersebut memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat dari negara maju. Oleh karena itu, tidak hanya sekedar investasi modal saja bagi negara berkembang untuk mengejar ketertinggalannya dari negara maju, baik dalam segi pendapatan perkapita maupun pendapatan nasional, tetapi juga dibutuhkan institusi pemerintahan yang bersih dari KKN, pemerintahan yang demokratis, inklusif, pemerintahan yang efisien serta penegakan hukum yang kuat dan tegas, agar negara berkembang tersebut dapat mengejar ketertinggalannya dari negara maju.

No comments:
Post a Comment